BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Penegakan hukum merupakan salah satu
usaha untuk mencapai atau menciptakan tata tertib, keamanan dan ketentraman
dalam masyarakat baik itu merupakan usaha pencegahan maupun pemberantasan atau
penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum, dengan perkataan lain baik
secara preventif maupun represif. Sejauh ini peraturan yang mengatur tentang
penegakan hukum dan perlindungan hukum terhadap keluhuran harkat martabat
manusia di dalam proses pidana pada hakekatnya telah diletakkan dalam
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lembaga peradilan sebagai lembaga
penegakan hukum dalam system mperadilan pidana merupakan suatu tumpuan harapan
dari para pencari keadilan yang selalu menghendaki peradilan yang sederhana,
cepat dan biaya ringan sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat (4)
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Keadilan yang dihasilkan
dari suatu lembaga peradilan melalui suatu proses peradilan yang tertuang di
dalam putusan hakim adalah merupakan syarat utama di dalam mempertahankan
kelangsungan hidup suatu masyarakat sebab putusan-putusan hakim yang kurang
adil membuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan menjadi
berkurang, sehingga mengakibatkan Universitas Sumatera Utaramasyarakat enggan
untuk menempuh jalur hukum di dalam mengatasi permasalahan hukum yang mereka
hadapi. Maka dalam hal ini hakim sebagai pejabat Negara yang diberi wewenang
oleh undang-undang untuk mengadili dalam suatu proses peradilan pidana,
mempunyai suatu peranan penting dalam penegakan hukum pidana untuk tercapainya
suatu keadilan yang diharapkan dan dicita-citakan.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
pembahasan di atas, maka rumusan masalah yang lahir adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana Perlindungan dan Penegakan Hukum?
2. Apa Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan
Hukum?
3. Bagaimana Pentingnya Perlindungan dan
Penegakan Hukum?
4. Bagaimana Peristiwa Di lingkungan Sekitar yang
Disebabkan Lemahnya Perlindungan dan Penegakkan Hukum?
1.3 Tujuan
Mengacu
pada rumusan masalah tersebut tujuan yang diharapkan adalah sebagai berikut:
1. Memahami Perlindungan dan Penegakan Hukum.
2. Mengetahui Dasar Hukum Perlindungan dan
Penegakan Hukum.
3. Memahami Pentingnya Perlindungan dan Penegakan
Hukum.
4. Memaparkan Peristiwa Di lingkungan Sekitar yang Disebabkan Lemahnya Perlindungan dan
Penegakkan Hukum
1.4 Manfaat
Manfaat yang diharapkan dalam pembahasan
ini ada dua yaitu, manfaat teoretis dan manfaat praktis.
1.4.1 Manfaat
Teoretis
Dapat menambah khasana keilmuan tentang perlindungan
dan penegakan hukum.
1.4.2 Manfaat
Praktis
Memberikan pengetahuan pada masyarakat (pembaca)
terhadap perlindungan dan penegakan hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Perlindungan dan Penegakan Hukum
Menurut Andi Hamzah sebagaimana
dikutip oleh Soemardi dalam artikelnya yang berjudul Hukum dan Penegakan
Hukum (2007), perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang
dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang
bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup
sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi
hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain
hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam
kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang
lain.
Di sisi lain, Simanjuntak dalam
artikelnya yang berjudul Tinjauan Umum tentang Perlindungan Hukum dan
Kontrak Franchise (2011), mengartikan perlindungan hukum sebagai
segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak
dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai
peraturan yang berlaku. Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan
sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a. Adanya perlindungan dari
pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak
warganegara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak
yang melanggarnya.
Pada hakikatnya setiap orang
berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak
macam perlindungan hukum. Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan
hukum, terdapat beberapa diantaranya yang cukup populer dan telah akrab di
telinga kalian, seperti perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan
hukum terhadap konsumen ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang pengaturannya mencakup
segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen
Selain itu, terdapat juga
perlindungan hukum yang diberikan kepada Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual meliputi, hak cipta dan hak
atas kekayaan industri. Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual
tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan
Varietas Tanaman, dan lain sebagainya.
Tersangka sebagai pihak yang
diduga telah melakukan perbuatan hukum juga memiliki hak atas perlindungan
hukum. Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak
tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan. Hukum dapat secara
efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila
ditegakkan. Dengan kata lain perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses
penegakan hukum dilaksanakan. Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya
untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun
aparat atau lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan
upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang
kehidupan. Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.
Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya
dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Misalnya,
perlindungan hukum konsumen akan terwujud, apabila undang-undang perlindungan
konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan
terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan. Begitu pula
dengan kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat akan tertib, aman dan
tenteram apabila norma-norma berlaku di lingkungan tersebut dilaksanakan.
2.2 Dasar
Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum
Adapun dasar hukum yang
mengatur tentang perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia, antara lain :
1. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
2. Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
3. Pasal 28 ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi “Untuk
menegakkan dan melindungiHak Asasi
Manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi
Manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”
4. Pasal 30 ayat
(4) UUD 1945 yang berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat
negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5. Pasal 24 ayat
(1) UUD 1945 yang berbunyi “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
2.3 Pentingnya
Perlindungan dan Penegakan Hukum
Sebagai negara hukum, Indonesia
wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum. Negara wajib
melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyaman dan
penyimpangan hukum lainnya. Selain itu, Negara mempunyai kekuasaan untuk
memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan
yang berlaku.
Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan, karena dapat
mewujudkan hal-hal berikut ini :
2.3.1 Tegaknya supremasi hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa
hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam
berbagai macam kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun
pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi
hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan
baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
2.3.2 Tegaknya keadilan
Tujuan utama hukum adalah
mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara. Setiap warga negara dapat
menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan
tersebut. Hal itu dapat terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.
2.3.3 Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana
yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwjud apabila
setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan
terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.
Keberhasilan proses
perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya
hukum yang berlaku, akan tetapi menurut Soerjono Soekanto (dalam bukunya yang
berjudul Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 2002)
sangat tergantung pula dari beberapa faktor, antara lain :
a. Hukumnya.
Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang dibuat tidak boleh
bertentangan dengan ideologi negara, dan undang-undang dibuat haruslah menurut
ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undangundang sebagaimana diatur
dalam Konstitusi negara, serta undang-undang dibuat haruslah sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.
b. Penegak
hukum, yakni pihakpihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan
hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan
peranannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan
profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua
pihak termasuk semua anggota masyarakat.
c. Masyarakat, yakni
masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya
warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta
menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan penting dan perlunya
hukum bagi kehidupan masyarakat.
d. Sarana atau
fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau fasilitas`tersebut
mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik,
peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan
sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan
penegakan hukum.
e. Kebudayaan,
yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di
dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan mencakup nilai-nilai yang
mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi
abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap
buruk sehingga dihindari.
2.4 Peristiwa
Di lingkungan Sekitar yang Disebabkan Lemahnya Perlindungan dan Penegakkan
Hukum
Pelanggaran hukum disebut juga
perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau
bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran
hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan
oleh peraturan atau hukum yang berlaku, misalnya kasus pembunuhan merupakan
pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain.
Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.
Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu :
a. Pelanggaran
hukum oleh pelaku pelanggaran sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan
b. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi
dengan tuntutan kehidupan.
Saat ini kita sering melihat
berbagai pelanggaran hukum banyak terjadi di negara ini. Hampir setiap hari
kita mendapatkan informasi mengenai terjadinya tindakan melawan hukum baik yang
dilakukan oleh masyarakat ataupun oleh aparat penegak hukum sendiri. Berikut
ini contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan di lingkungan
keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
2.4.1 Dalam
lingkungan keluarga
1. Mengabaikan perintah orang tua
2. Mengganggu kakak atau adik yang
sedang belajar
3. Ibadah tidak tepat waktu
4. Menonton tayangan yang tidak
boleh ditonton oleh anak-anak;
5. Nonton tv sampai larut malam
6. Bangun kesiangan.
2.4.2 Dalam
lingkungan sekolah
1. Mencontek ketika ulangan
2. Datang ke sekolah terlambat
3. Bolos mengikuti pelajaran
4. Tidak memperhatikan penjelasan
guru
5. Berpakaian
tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah.
2.4.3 Dalam lingkungan
masyarakat
1. Mangkir dari tugas ronda malam
2. Tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan
yang tidak jelas
3. Main hakim sendiri
4. Mengkonsumsi
obat-obat terlarang
5. Melakukan tindakan diskriminasi kepada orang
lain
6. Melakukan perjudian
7. Membuang sampah sembarangan.
2.4.4 Dalam lingkungan bangsa dan negara, diantaranya:
1. Tidak memiliki KTP
2. Tidak memiliki SIM
3. Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas
4. Melakukan tindak pidana seperti pembunuhan,
perampokan, penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan karya orang lain dan
sebagainya
5. Melakukan aksi teror terhadap alat-alat
kelengkapan negara
6. Tidak berpartisipasi pada kegiatan Pemilihan
Umum
7. Merusak fasilitas negara dengan sengaja.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Menurut Andi Hamzah sebagaimana dikutip oleh Soemardi
dalam artikelnya yang berjudul Hukum dan Penegakan Hukum (2007),
perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh
setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan
pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak
asasi yang ada.
Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan
hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan
aturan-aturan yang berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan
pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan
atau hukum yang berlaku, misalnya kasus pembunuhan merupakan pengingkaran
terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain.
3.2. Saran
Berdasarkan pembahasan di atas dan
simpulan yang telah di kemukakan sebelumnya, pada bagian ini penulis
mengemukakan beberapa saran sebagai berikut :
3.2.1. Kami sebagai penulis berharap dari adanya
tugas ini dapat memberikan manfaat yang banyak bagi para pembaca terutama siswa
sebagai generasi mudah.
3.2.2. Kami sebagai penulis berharap agar siswa lebih
mudah memahami perlindungan dan penegakkan hukum.
3.2.3. Kami sebagai penulis menyadari bahwa masih
banyak siswa yang belum memahami tentang perlindungan dan penegakkan hukum maka
dalam hal ini perlu mendapatkan perhatian dari para guru terutama para ahli
hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar